Polresta Barelang Amankan Pelaku dan Rokok Isi Sabu di Ruli Simpang Dam
Selasa, 24 Oktober 2023
Suasana Kegiatan Ungkap Kasus Yang Dipimpin Langsung Kapolresta Barelang (Foto by ist/infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Pengungkapan narkotika jenis sabu di dua TKP yang terjadi di Simpang Dam. Ini penting karena telah dilakukan penindakan, penertiban, dan meratakan tempat-tempat yang menjadi selter perjudian dan Narkoba.
"Ada 8 titik sudah kita ratakan tempat penyakit masyarakat, dan selanjutnya sudah kita buat pos pengamanan terpadu dari TNI, Polri maupun masyarakat setempat yang kita berdayakan untuk menjaga Simpang Dam," terangnya.
"Pada kenyataannya masih adanya praktek narkotika yang terjadi di Simpang Dam, Kota Batam sehingga perlu kami ekspos pengungkapan narkotika di tempat tersebut," terangnya lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, dalam ungkap kasus narkotika jenis sabu di Simpang Dam, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (23/10).
Lanjutnya, kawasan tersebut menjadi atensi dari pada pemerintah, dan masyarakat kota Batam, untuk menindak habis tindak pidana khususnya narkotika, dan perjudian yang ada di Simpang Dam.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta jajaran yang dimana telah berhasil melakukan penangkapan dan melakukan undercover yang berpura-pura sebagai pembeli," terang Kapolresta Barelang.
Berikut kronologi kejadian, TKP pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk-Batam.
Dengan mengamankan pelaku IC (49 tahun) dan barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus/paket plastik bening narkotika jenis serbuk kristal sabu.
Pelaku IC berperan sebagai menerima pekerjaan atau orderan dari sdr. B (DPO) untuk mengantar paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Botania – Kota Batam.
Berdasarkan keterangan pelaku, upah yang akan di terima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil adalah sebesar Rp.3 Juta.
TKP Kedua, terjadi pada tanggal 22 Oktober 2023, di Rumah Liar (Ruli) Simpang Dam Muka Kuning, Sei Beduk - Batam.
Pelaku inisial JA (26 tahun) dan barang bukti berupa 3 bungkus/paket plastik bening yang terdapat didalamnya narkotika jenis serbuk kristal sabu, 1 buah alat isap, 4 bungkus plastik bening.
Pelaku JA berperan sebagai menerima pekerjaan dari Sdr. A (DPO) sebagai membungkus paket narkotika dan akan menjual narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Seputaran Ruli Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk – Batam.
Jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil akan mendapat upah sebesar Rp.1 Juta.
Sehingga jumlah berat bruto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan pelaku seberat 10,09 gram.
Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (☆)
Editor : Andi P