Pengajuan Ranperda Pilkades, Berikut Harapan Bupati Asahan
Rabu, 11 Oktober 2023
Suasana Bupati Asahan (No.1 dari Kiri) Bersama Pimpinan Rapat Paripurna |
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan H.Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, dalam agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan.
"Sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu surat No: 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023, hal pengajuan rancangan Perda, maka kami akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa," terangnya dalam rapat. Selasa (10/10).
Lanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa, dan pasal 49 Permendagri No.112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Perda Pemkab Asahan No.2 Tahun 2016, tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Sebagaimana telah di ubah dengan Perda Pemkab Asahan No.7 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Pemkab Asahan No.2 Tahun 2016, tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
"Namun, dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini," kata Bupati Asahan.
"Dalam pembahasan nantinya, dapat memberikan koreksi konstruktif, sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan.
Pada rapat paripurna, di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga di hadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan. (Ti)
Editor ; Andi P