Pemko Batam Dukung Penuh Penertiban APS Pemilu 2024 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Batam Dukung Penuh Penertiban APS Pemilu 2024

Pemko Batam Dukung Penuh Penertiban APS Pemilu 2024
Suasana Kegiata Rakor Pemko Batam, Bawaslu dan KPU Batam Persiapan Pemilu 2024 (Ist/Infokepri.com)

By Posman
BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mendukung penuh kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang akan dilakukan Bawaslu dengan mengerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Kesbangpol dan Bapenda, bersama seluruh Camat dan Lurah.

"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," tegasnya.

Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam, terkait penertiban APS di Kota Batam, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Batam, (17/10).

Lanjutnya, berharap seluruh pihak agar saling bergandeng tangan dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Kepada Bawaslu Kota Batam, untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.

"Diinventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS tersebut. Dan untuk tenaga, 100 persen siap membantu," tutup Sekdako Batam.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho menyampaikan terima kasih kepada Pemko Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS di Kota Batam.

Sebagian besar APS tersebut banyak yang tidak sesuai, dan menyalahi ketentuan. "Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya," katanya.

Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan.

Serta, yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye Pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturuan KPU Nomor 15 Tahun 2023. (Pay)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel