Pelaku Curat di Natuna, Alasan Ekonomi dan Hasilnya untuk Berfoya - foya
Selasa, Oktober 03, 2023
Suasana Pelaku (Tengah) Bersama Personel Polres Natuna (Foto by ist/infokepri) |
NATUNA, Infokepri.com - Gerak cepat Polres Natuna, melalui Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna, berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada Minggu 01 Oktober 2023.
Terkait hal itu, Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., mengapresiasi kerja keras dan gerak cepat Satreskrim Polres Natuna dalam merespon kasus yang viral dan terekam CCTV.
"Pelaku inisial ARF (19 tahun), dan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari tindakan pencurian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan digunakan untuk foya-foya," tetangnya, (3/10).
Lanjutnya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Polres Natuna juga akan terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga," tutup di Mapolres Natuna. (Nard/R)
Editor : Andi P