Miliki Puluhan Butir Amunisi Senpi serta Menipu hingga Rp 19,5 Miliar, Pelaku DPO dan Red Notice - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Miliki Puluhan Butir Amunisi Senpi serta Menipu hingga Rp 19,5 Miliar, Pelaku DPO dan Red Notice

Miliki Puluhan Butir Amunisi Senpi serta Menipu hingga Rp 19,5 Miliar, Pelaku DPO dan Red Notice
Barang Bukti Peluru Tajam dan Karet yang Mana Merypakan Amunisi Senpi Laras Pendek (Foto by ist/infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang terbitkan, Daftar Rncarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/ amunisi senjata Api, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.

"Dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 September 2023, kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam," terang Kapolresta Barelang, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, (17/10).

Lanjutnya, waktu di geledah di temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property, dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam, dan 20 butir amunisi peluru karet, yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek

"Yang mana amunisi yang di temukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," terangnya lagi.

"Untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp. 19,5 Miliar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor," jelasnya.

Miliki Puluhan Butir Amunisi Senpi serta Menipu hingga Rp 19,5 Miliar, Pelaku DPO dan Red Notice
Barang Bukti Berupa Doiumen Ruko
Lanjutnya lagi, terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan imigrasi, dan sudah diterbitkan DPO, selanjutnya akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

"Kepada kedua terlapor Johanis dan Teddy Johanis, agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum, dan kita tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum," katanya.

"Terhadap dua orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 KUH.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H. Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang. (☆)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel