DPRD Batam Setuju Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Batam Setuju Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN Dijadikan Perda

DPRD Batam Setuju Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN Dijadikan Perda
Juru bicara Tim Pansus Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN menyampaikan laporannya saat rapat paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023)(Posman/Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com
– DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menjadi Perda.

Ranperda tersebut disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin pada Rabu (18/10/2023) di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M. Pd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Dominggus Roslinus Rega Woge selaku juru bicara Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) dalam laporannya mengatakan Tim Pansus DPRD Batam bersama Tim Pansus Pemko Batam sepakat menyatakan Kota Batam sudah masuk dalam kategori darurat narkotika.

Hal itu sesuai dengan fakta di lapangan peredaran narkoba sudah meluas sampai keseluruh pelosok ke kelurahan di Kota Batam dengan korban yang tidak mengenal usia dan status social. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan narkotika psikotika dan zat aditif lainnya secara bersama-sama.

Dikatakannya, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) merupakan inisiasi Pemko Batam sesuai amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 tahun 2019 pasal 2 tentang Fasilitas  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Dalam proses pembahasan Ranperda ini, katanya, Tim Pansus DPRD Batam Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN bersama tim pansus Pemko Batam telah melakukan Forum Group Diskusi (FGD) pada tanggal 10 Februasi 2023. Pada pertemuan pertama yang diundang  pengusaha hotel atau penginapan dan hiburan.

“ Diskusi berlangsung dengan antusias tetapi sangat disayangkan yang hadir hanya karyawan hotel bukan pihak yang berhak mengambil keputusan,” katanya.

Ia menyebut FGD itu digelar untuk menggali dan menjaring seluas-luasnya dari stakeholder agar produk Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN dapat berkwalitas dan FGD tersebut sebagai sosiaisasi yang dilakukan Pansus bahwa akan diterbitkan Perda tentang Fasilitasi P4GN-PN.

Selanjutnya tanggal 15 Maret hingga 17 Maret 2023, Pansus melakukan konsultasi terkait Ranperda ini dengan BNN RI.

Dominggus mengatakan bahwa BNN RI merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI di bawah kordinasi Kapolri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 23 tahun 2010 sebagaimana telah  diubah dengan Perpres nomor 47 tahun 2019. 

“ Hal ini menegaskan bahwa BNN merupakan monitoring dari pelaksanaan dan penegakan hukum terkait dengan narkotika,” katanya.

Dominggus juga menyampaikan apresiasi, dua hari setelah menggelar pertemuan dengan BNN RI, aparat penegak hukum melakukan penertiban di Kampung Aceh sebab Kampung Aceh merupakan salah satu tempat peredaran narkoba.

“ Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih atas atensinya,” katanya.

Selanjutnya Tim Pansus pada tanggal 9 Juli dan 10 Juli 2023 lalu melakukan konsultasi Ranperda ke Biro Hukum Pemprov Kepri. Konsultasi dengan biro hukum merupakan rangkaian proses dan tahapan dari sebuah Ranperda. Hal ini dimaksudkan agar sinkronisasi antara peraturan dapat terbentuk secara harmonis.

“ Demikian halnya dengan Ranperda Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat aditif lainnya penting untuk dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah,” katanya. 

Apalagi peredaran narkoba sangat masif dan telah meluas hingga ke daerah hinterland di Kota Batam sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.

Setelah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri, lanjutnya, Tim Pansus DPRD Batam pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu mengundang Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam sebagai inisiator dan BNN Kota Batam serta stakeholder lainnya untuk membahas hasil konsultasi sekaligus finalisasi dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Kepri.

“ Dalam pembahasan tersebut  tidak ada perubahan yang subtansial dari draf yang telah disulkan oleh Walikota Batam yang ada hanyalah bersifat penyempurnaan rumusan saja dan sepakat untuk diagendakan dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam,” katanya.

Selanjutnya Dominggus Roslinus Rega Woge menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses terbentuknya Perda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Ia mengatakan atas nama Tim Pansus memohonan kepada Pimpinan DPRD Batam untuk  memutuskan Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Ia berharap setelah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Batam dapat dijalankan dengan baik.

Setelah itu, Wakil Ketua I DPRD Batam Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan dari anggota DPRD Batam yang menghadiri rapat paripurna tersebut apakah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Dan seluruh Anggota DPRD Batam yang hadir menyatakan setuju. 

“ Apakah saudara yang menghadiri rapat paripurna ini menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan sebagai Perda Kota Batam,” kata Kamaluddin.

“ Setuju,” jawab seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel