Dinilai Arogan Saat RDP, Utusan Sarumaha Usir Salah Satu Ketua RT Perumahan Graha Namarina
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha (nomor 4 dari kiri) saat RDP di ruang rapat komisi I (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
Ketua RT tersebut diusir berawal ketika Utusan Sarumaha memaparkan untuk mencari solusi terkait permasalahan pencabutan Surat Keputusan (SK) RW 021 Perumahan Graha Namarina.
Saat Utusan Sarumaha menjelaskan pendapatnya terkait permasalahan tersebut, tiba-tiba saja Ketua RT tersebut memotong pembicaraan Utusan Sarumaha dan berkata “ Apa lagi pak yang mau dibicarakan. Ini Sudah jelas,” katanya dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk kearah anggota DPRD Batam yang mengikuti RDP tersebut.
Melihat sikap Ketua RT yang dinilai arogan, Utusan Sarumaha langsung mempersilahkannya keluar untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
” He..! Keluar kau..! Kau tidak menghargai disini orang,” kata Utusan Sarumaha.
RDPU ini yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam ini, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik khai didampingi anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, (12/10)
Turut hadir dalam RDP ini, Kabag Hukum Setdako Kota Batam, Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau, Ketua RW 021, RT 01 dan RT 02 Perumahan Graha Namarina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Perwakilan Warga RW 021 dan koordinator penggalang tanda tangan warga.
Dalam RDP itu, Ketua RW 021 Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Mardianto mengatakan perangkat RW mengajukan RDPU karena penyelesaian masalah antara RW dan tiga orang Ketua RT di Perumahan Graha Namarina yang dimediasi oleh Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin, dianggap berat sebelah, dan terkesan melakukan intimidasi.
Lanjutnya, masyarakat menilai dirinya melakukan intimidasi dan dipaksa untuk mengundurkan diri karena dinilai tidak transparan terkait kegiatan 17 Agustus 2023.
“ Kalau masalah dana kegiatan 17 Agustus 2023 yang kata mereka saya tidak transparan, itukan ada panitianya tersendiri, dan saya bukan ketua panitia kegiatan tersebut,” kata Mardianto.
Permasalahan itu timbul akibat para Ketua RT tidak sejalan dengan pihaknya. Bahkan menurut Mardianto Ketua RT tersebut bertindak sendiri seakan-akan ia dianggap tidak ada. Kendati demikian ia siap dilakukan pemilihan ulang Ketua RW dan Ketua RT secara serentak agar terakomodir keinginan warga.
“ Siapa saja boleh mencalonkan diri, Ketua RT juga boleh mencalonkan diri sebagai RW, begitu juga sebaliknya Ketua RW boleh mencalonkan dan warga juga boleh mencalonkan untuk Ketua RT atau Ketua RW dengan DPT semua warga, baik suami maupun istri,” katanya.
Keputusan untuk pemilihan ulang Ketua RT dan RW itu, diserahkan Mardianto kepada Camat Sekupang dan Lurah Tanjung Riau, tetapi dengan catatan ia diberi akses untuk klarifikasi terkait orang yang telah memfitnahnya.
Sementara itu, Bendahara RW 021, Anton Zagoto mengatakan dari perangkat RW 021 mengharapkan solusi terbaik dari pihak kecamatan dan pihak kecamatan dan tidak terkesan berat sebelah. Beliau juga berharap agar Lurah untuk mencabut omongannya terkait pencabutan SK RW, secara lisan tersebut.
Ia mengakui bahwa Lurah Tanjung Riau tidak mencabut secara langsung SK RW 021, tetapi ia pernah mengatakan sebagai Lurah secara sah telah mencabut SK RW ketika di fasum perumahan.
“ Agar tidak menjadi polemik diwarga terkait keabsahan RW, pak Lurah Tanjung Riau harus mencabut omongannya kembali untuk memulihkan nama baik Ketua RW 021,” kata Anton.
Menyikapi kan hal tersebut, Camat Sekupang mengatakan ia akan memediasi bila Mardianto ada waktunya.
“ Terkait masalah ini, saya sebagai camat siap untuk memediasi jika waktu pak Mardianto ada,” kata Camat Sekupang.
Hal senada juga disampaikan Lurah Tanjung Riau. Ia siap memediasi jika Mardianto ada waktu, terkait SK Ketua RW 021, ia mengakui belum mencabutnya. (Pay)
Editor : P Sipayung