Bawaslu dan Aparat Gabungan Tertibkan APK yang dipasang di Lokasi Vital
Pegawai Satpol PP saat menertibkan APK di lokasi alat vital, Senin (30/10/2023) (Pri/Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN, Infokepri.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Kepulauan Riau menertibkan alat peraga kampanye (APK) di lokasi vital, Senin (30/10/2023).
Adapun lokasi-lokasi yang disisir oleh Bawaslu Kabupaten Karimun untuk menertibkan APK yakni : Coastal Area, Simpang lampu merah kavling, jalan poros, Simpang Kampung Harapan Kecamatan Tebing dan Jalan Ahmad Yani Karimun.
Untuk menertibkan atau menurunkan alat peraga kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.
Penurunan APK dilakukan bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing secara serentak.
"Bawaslu hanya beberapa titik saja. Sedangkan Panwascam dan PKD bergerak sendiri di wilayahnya masing-masing. APK yang diturunkan terdiri dari belasan spanduk dan baliho ," kata Nurul Izzaturahmi selaku koordinator divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Karimun.
Alat peraga kampanye yang dibongkar berbentuk baliho berbagai ukuran dan spanduk calon anggota legislatif dan calon anggota DPD RI.
"Sebelumnya kita sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada partai politik dan juga kita sampaikan secara lisan melalui telepon untuk membongkar sendiri. Karena sebagian masih banyak yang terpasang, maka kita putuskan untuk kita bongkar hari ini," kata dia.
Ketika ditanya mengenai APK yang ditempel di kendaraan umum maupun pribadi, Nurul mengatakan akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dalam waktu dekat ini.
(Pri)
Editor : P Sipayung