3.884 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan, Tersangka Hanya Tertunduk Lesu Menyaksikan
Pemusnahan pil ekstasi di Mapolres Karimin, (Pri/Infokepri.com) |
By Pri
KARIMUN, Infokepri.com - Sebanyak 3.884 butir pil extasi merek tiger dimusnahkan Polres Karimun, dengan cara diblender. Barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari tangan tersangka berinisial IL (42) warga Tanjung Batu Kundur. Jumat (20/10/2023)
Sebanyak 3.884 butir pil ekstasi dengan berat total 1.564 gram merupakan tangkapan dari tersangka IL( 42) di Jalan Nusantara Karimun, Kepulauan Riau.
Tersangka IL diamankan pada bulan September lalu yang mana tersangka ini membawa pil ekstasi dari luar Karimun rencananya akan di edarkan di wilayah Tanjungbatu Kundur, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut tersangka keburu ditangkap oleh polisi.
Pemusnahan barang bukti pil ekstasi dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cara diblender kemudian hasil pemusnahan dibuang ke dalam septi tank dengan disaksikan oleh tersangka IL.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tangkapan dari tersangka IL di Jalan Nusantara Karimun
" Sebanyak 3.884 butir pil ekstasi dibawa dari luar Karimun rencananya tersangka akan mengedarkan barang bukti di wilayah Tanjung Batu Kundur," kata Kompol Herie Parmono, Jumat (20/10/2023)
Dalam pemusnahan barang haram tersebut selain dihadiri oleh pihak instansi BNNK, Pengadilan, Kejaksaan Juga di hadiri oleh tersangka IL, Saat pemusnahan tersangka hanya bisa tertunduk menyaksikan pemusnahan.( JP)
Ket poto
Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 3.884 Butir Ekstasi