Wanita 20 Tahun Kabur ke Jatim, Setelah Buang Bayi di Tong Sampah Panbil Batam
Rabu, 06 September 2023
Suasana Kegiatan Ungkap Kasus, Pelaku Memakai Kaos Warna Orange (Foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi yang mengakibatkan meninggal dunia di kawasan perbelanjaan Panbil Batam.
Atas perbuatannya di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku yang di amankan berinisial UA (20 tahun), ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," terangnya dalam ungkap kasus, (5/9)
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MM didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH bertempat di Mapolsek Sei Beduk.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jum'at (25/8) sekira pukul 09.30 WIB, Saksi AM yang bekerja sebagai Cleaning Servis Dormitori Panbil, sedang bertugas hendak mengganti plastik sampah di tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Muka Kuning, Sei Beduk - Batam.
Lalu saksi AM melihat adanya tas warna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut, merasa curiga kemudian Saksi AM membuka isi tas dan ternyata didalam tas ditemukan handuk warna merah yang membaluti kantong Plastik warna Hitam, saksi terkejut melihat dan menemukan bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak/bernyawa lagi.
Menerima laporan tersebut, pada hari Selasa (29/8), sekira pukul 07.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni Pelaku UA sedang berada di Ngawi - Jawa Timur.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
Sebelumnya, Pelaku UA belum menikah dan mengandung bayi jenis kelamin laki-laki, hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.
Kemudian pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit, menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis dan mengecek nafas bayi. Lalu pelaku mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong dan menyiram darah tali pusarnya.
Selanjutnya, pelaku keluar kamar mandi dan mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik hitam, saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas, kemudian pelaku membungkus bayi didalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah.
Setelah terbungkus, pelaku memasukkan kedalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke Tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Mukakuning, Sungai Beduk - Batam.
Editor : Andi Pratama