Wakili Walikota Rudi, Jefridin Serahkan 752 Kg Beras untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wakili Walikota Rudi, Jefridin Serahkan 752 Kg Beras untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh

Wakili Walikota Rudi, Jefridin Serahkan 752 Kg Beras untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh
Sekda Batam Jefridin Hamid menyerahkan beras kepada korban kebakaran di Kelurahan Pulau Buluh, Selasa (12/9/2023) (dok Diskominfo Batam)

By Posman

BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP2) Kota Batam menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) untuk korban kebakaran di Kelurahan Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Selasa (12/09/2023).

Secara simbolis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. kepada 13 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 33 jiwa. Adapun jumlah bantuan CPPD berupa beras berjumlah 752 Kg. Turut hadir Camat Bulang, Zuhri Ramadhan.

Mengawali arahannya, Jefridin menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang tidak bisa menyerahkan langsung bantuan CPPD untuk masyarakat. Mudahan penyerahan beras ini bermanfaat. 



"Mohon maaf atas keterlambatan bantuan ini. Karena ini adalah bantuan cadangan pangan pemerintah daerah maka ada SOP yang harus dilakukan," kata Jefridin yang disampaikan Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan saat ditemui melalui WhatsAppnya, Selasa (12/9/2023).

Harapannya bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban kebakaran. Jefridin juga mengajak masyarakat di Kelurahan Pulau Buluh untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan di Kota Batam. Ia berpesan agar masyarakat tidak terhasut dengan isu-isu yang berkembang saat ini.

Kepala Dinas KP2 Kota Batam, Mardanis menuturkan ketentuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini diatur berdasarkan UU Pangan No. 18 Tahun 2012. CPPD ini sebagai antisipasi mengatasi kekurangan/kelebihan ketersediaan pangan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlambatan penyaluran bantuan CPPD ini. 



Bantuan CPPD ini menurutnya digunakan untuk antisipasi gejolak harga pangan, keadaan darurat, kerjasama internasional dan bantuan pangan luar negeri. Sementara Pengaturan Cadangan Pangan Pemkab/Kota diatur dalam PP 17/2015 Tentang Ketahanan Pangan dan gizi.

"Sebelum bantuan CPPD disalurkan, Lurah mengusulkan kepada Walikota agar menyalurkan CPPD untuk masyarakat yang terkena bencana. Kemudian tim melakukan verifikasi terhadap rumah tangga sasaran. Hasil verifikasi dilaporkan kepada Wali Kota dan tim teknis membuat BAST yang diketahui oleh kelurahan dan kecamatan," jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP2) Kota Batam, Mardanis.

Pada tahun 2023 menurutnya Pemko Batam mengalokasikan CPPD sebanyak 10 ton. Alokasi bantuan CPPD ini per jiwa memperoleh 400 gram per hari selama 60 hari untuk korban kategori berat. Sementara untuk korban kategori sedang bantuan CPPD di berikan 400 gram per jiwa selama 40 hari. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel