Unit Polsek Dabo Singkep Amankan Seorang Pelaku Curat dan Dua Orang Penadah
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan, S.I.P.M.A.P saat memimpin konfersi pers tindak pidana curat dan penadah, Kamis (31/8) (Syafrudin/Infokepri.com) |
By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep mengamankan seorang pria berinisial DSM karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dua orang penadah berinisial RD dan S.
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan, S.I.P.M.A.P didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Doni Firmansyah kepada wartawan di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (31/8) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial JT dengan Laporan Polisi Nomor: LP–B/17/VIII/2023/SPKT/Polsek Dabo Singkep / Polres Lingga / Polda Kepri, tanggal 28 Agustus 2023.
Kemudian laporan korban berinisial D dengan Laporan Polisi Nomor: LP–B/18/VIII/2023/SPKT/Polsek Dabo Singkep / Polres Lingga / Polda Kepri pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka berinisial DSM yang merupakan residivis kasus pencurian. Kemudian tersangka DSM diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dabo Singkep untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah diintrogasi, tersangka DSM mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda. Pertama ia mencuri pada Sabtu (26/8) sekira pukul 21.00 WIB yang berlokasi di Jalan Hang Lekir RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep. Yang kedua dilakukannya pada Minggu (27/8) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Hang Lekir RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres, tersangka DSM melakukannya dengan cara memanjat pagar dan memasuki rumah dengan cara membobol kaca dengan sebuah parang dan kemudian berhasil memasuki rumah korban dan menggasak barang barang berharga yang berada di dalam rumah.
“Dari hasil pencurian tersebut tersangka DMS menjual satu unit sepeda motor merek Mio Sporty dengan harga Rp 1,5 juta,- dan satu unit laptop merek HP dengan harga Rp.1 juta,- ke Forum Jual Beli (FJB) di Facebook,”jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka DSM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 unit HP merek OPPO R827, 1 unit sepeda motor merek Mio Sporty, 1 buah tas ransel, 5 helai pakaian wanita dan 1 unit laptop merek HP.
Atas perkara ini, tersangka DSM dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan -5 K.U.H.pidana dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan.
Setelah tersangka DSM diintrogasi, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep berhasil mangamankan dua orang penadah dari barang hasil curian tersebut yakni berinisial RD dan S . (Syafrudin)
Editor : P Sipayung