Ukur Lahan Tanpa Sosialisasi, Warga Rempang Usir Tim Terpadu dan Ini Kata BP Batam
Jumat, 08 September 2023
Ketua LPM Kelurahan Rempang Cate, Samsurizal (Foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Aksi pemblokiran/penutupan akses jalan yang dilakukan oleh masyarakat, karena adanya rencana pengukuran tata batas hutan Rempang, yang dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP tanpa melaksankan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
Terkait hal itu, Ketua LPM Kelurahan Rempang Cate, Samsurizal mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada warga dari tim terpadu yang akan melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang.
Terhadap pihak sekolah, juga tidak ada pemberitahuan dari tim terpadu atau instansi terkait, bahwa akan ada pengukuran tata batas hutan Rempang.
Lanjutnya, berharap Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk bertanggungjawab, atas peristiwa yang terjadi ketika tim terpadu melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang di dekat pemukiman warga.
"Tim terpadu bentrok dengan warga, karena warga Rempang memblokir jalan. Ketika tim terpadu hendak masuk melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang," jelasnya.
"Kepada bapak Presiden Jokowi, Saya juga minta tolong diperhatikan anak-anak sekolah,” katanya, saat ditemui usai mengantar keluarganya berobat akibat terdampak gas air mata, di rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah, (7/9).
Lanjutnya lagi, seluruh warga Rempang mempersilahkan pemerintah melakukan pembangunan di luar kampung tua yang telah warga huni puluhan tahun. Tetapi ketika ada lahan kampung tua yang terdampak pembangunan, BP Batam harus manusiawi, dan memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan.
"Kami hanya mempertahankan kampung tua kami, silahkan lakukan pembangunan di luar kampung tua kami," katanya.
Warga Rempang tidak bersedia direlokasi ke lokasi lain, hal ini disebabkan karena karekter warga Rempang yang merupakan masyarakat pesisir, membutuhkan waktu lama untuk membiasakan diri beradaptasi di lokasi lain.
"Karekter kami sebagai masyarakat pesisir ketika diubah ke hal sisi lain itu butuh adaptasi yang sekian lama untuk berubah di tempat lain,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang, untuk melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang.
"Sosialisasi dan pengukuran itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp stafnya, (7/9).
Namun, lanjutnya sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, dengan melakukan pemblokiran jalan, dan sweping di Jembatan 4 Barelang.
"Sehingga Tim terpadu Kota Batam, terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan swiping," jelasnya.
"Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweping. Karena tindakan tersebut, merupakan pelanggaran hukum," tutupnya. (Pay)
Editor : Andi Pratama