Rokok Ilegal Tanpa Dilabeli Pita Cukai, Bebas Dijual di Kota Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rokok Ilegal Tanpa Dilabeli Pita Cukai, Bebas Dijual di Kota Batam

Rokok Ilegal Tanpa Dilabeli Pita Cukai, Bebas Dijual di Kota Batam
Rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai (Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com - Jajaran Bea dan Cukai Batam bersama aparat penegak hukum selalu gencar melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal, walau program tersebut gencar dilaksanakan  namun masih banyak rokok illegal yang tidak dilengkapi pita cukai dijual disejumlah toko grosir dan warung di Kota Batam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji hampir disetiap toko grosir sembako menjual rokok illegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok illegal itu, terdiri dari berbagai merek. Ada merek HD, Manchester, Rexo, Djarum Coklat.

Untuk harganya, rokok HD diwarung biasa dijual dengan harga Rp 10 ribu,- perbungkus. Jika dibeli di toko grosir harganya lebih murah, yakni Rp 9 ribu,- perbungkus jika dibeli perslop harganya lebih murah lagi yakni Rp 85 ribu,-

Salah seorang warga Sagulung berinisial P mengatakan ada sebuah mini market di dekat kantor Camat Sagulung dulunya bebas menjual rokok illegal yang tidak dilengkapi label pita cukai, tetapi sejak tim Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari Bea Cukai, Polri dan TNI menggelar razia di minimarket tersebut, pemilik minimarket itu saat ini tidak mau lagi menjual rokok illegal yang tidak dilengkapi label pita cukai.

“ Kalau rokok merek HD yang dilabeli pita cukai di minimarket itu dijual dengan harga Rp 12,500,- bang,” katanya.

Di toko grosir lainnya, di sekitar Kecamatan Sagulung sangat sulit ditemui rokok yang dilabeli pita cukai. Umumnya mereka menjual rokok illegal yang tidak dilengkapi label pita cukai.

“ Rokok merek Manchester yang tidak dilabeli pita cukai, kalau digrosir dijual dengan harga Rp 13.500,- perbungkus bang,” katanya.

Maraknya rokok illegal tanpa dilabeli pita cukai yang dipasarkan disejumlah grosir sembako diduga keras disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Batam terkait Rokok Non Cukai.

Tim Gempur Rokok Ilegal diminta lebih gencar lagi menumpas peredaran rokok illegal di Batam, lantaran peredaran rokok ilegal sangat merugikan, karena berakibat pada menurunnya perekonomian negara. 

Bayangkan, satu merek rokok saja seperti rokok merek HD selisih harga yang berlabel pita cukai dengan tanpa label pita cukai sekitar Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu. Sementara di Batam banyak dijual rokok illegal tanpa dilabeli pita cukai khususnya rokok yang bertuliskan “khusus kawasan bebas ” 

Pantauan di lapangan perbandingan rokok berlabel pita cukai dengan tanpa label pita cukai lebih banyak dipasarkan rokok tanpa label pita cukai. Kondisi seperti ini sudah tentu dapat menurunkan perekonomian negara disebabkan karena menurunnya hasil cukai rokok yang dihasilkan, dan berimbas pada kesejahteraaan rakyat. 

Banyak sektor yang dibiayai dengan penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT), menurunnya DBHCHT akan mengurangi dana untuk pembiayaan masyarakat di banyak sektor. Untuk itu, 

Untuk itu, Bea Cukai Batam diminta untuk menekan peredaran rokok illegal serendah mungkin dan masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi rokok illegal yang tidak dilabeli pita cukai. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel