Polresta Barelang Kabulkan Penangguhan Penahanan 8 Warga Rempang, Kepala BP Batam Beri Apresiasi
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Polresta Barelang melakukan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Rempang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada peristiwa yang terjadi di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (7/9) kemarin.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Koordinator Hukum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi saat konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang Minggu (10/9/2023) mengatakan dirinya mengapresiasi kebijaksanaan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Rempang.
Rudi yang menjabat sebagai Walikota Batam mengatakan penangguhan penahanan terhadap 7 warga yang telah berstatus tersangka tersebut merupakan keputusan tepat.
"Saya berterima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap 8 warga saya di Rempang," kata Rudi.
“ Saya sebagai Walikota Batam yang menjamin agar saudara kita yang ditahan hari ini mudah-mudahan besok bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tambah Rudi.
Rudi juga mengucapkan terimakasih kepada Dian selaku Koordinator Hukum Aliansi Pemuda Melayu dan seluruh jajarannya. Menurutnya semua masalah bisa diselesaikan khususnya rencana aksi demo yang akan dilakukan oleh warga Rempang pada esok, Senin (11/9).
Rudi mengatakan pihaknya tidak pernah menekan pian selaku Koordinataor Umum Aliansi Pemuda Melayu dan seluruh jajaran.
“ Tetapi kita hanya duduk bersama dan lebih mementingkan kepentingan umum demi membangun Kota Batam yang kita cintai. Atas kesepakatan itu terjadilah pada malam hari ini,” katanya.
Rudi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk segera mendudukkan permasalahan Rempang. Baik di tataran pemerintah ataupun masyarakat. Sehingga, permasalahan yang ada dapat terselesaikan dan menghasilkan solusi terbaik.
"Sekedar kita ketahui, Rempang adalah proyek strategi Nasional, Itu adalah perintah dari pusat sampai ke daerah, dan itu harus kami selesaikan tidak punya niat lain-lain. Kami adalah para tokoh yang paling bawah, maka kita yang menjalankan dan mencarikan yang paling baik buat Rempang dan kita semua,” kata Rudi.
Rudi mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan persatuan dan berharap program itu bisa diselesaikan bersama-sama.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah menjaga situasi kondusif Kota Batam. Ini semua demi kepentingan umum," tambahnya.
Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka dan yang dijamin oleh Walikota Rudi dan Pian akan mempertimbangkannya.
“ Demi untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat penangguhan penahanan yang diajukan Insya Allah akan kami kabulkan,” katanya.
Nugroho pun mengimbau agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang tersebar di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Khususnya yang menyiarkan informasi simpang siur perihal pengembangan Kawasan Rempang. (Pay)
Editor : P Sipayung