Pelaku Disikat di Hotel Tanjung Pinang, Berikutnya Petugas Blender dan Rebus BB Narkoba
Jumat, September 15, 2023
Suasana Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang (Foto by ost/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Kepala Unit (Kanit) 2 Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, Ipda.Alvin Royantara, S.Tr.K menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika, di wilayah hukum Polresta Tanjung Pinang.
Berawal dari Pelaku AJT (Pria, Wiraswasta) memiliki dan menguasai benda haram, yang beralamat di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja. Pelaku diringkus di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.
"Lalu Barang Bukti yang dimusnahkan dari pelaku, satu paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 577,826 gram dan 156 ekstasi," terangnya, di Mapolresta Tanjung Pinang, (14/9).
Lanjutnya, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Hakim Pengadilan Tanjung Pinang, BNNK Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.
"Berikutnya, narkotika jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair," tutup Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang. (Aa)
Editor : Andi Pratama