Nikah dengan Wanita Lain Tanpa Izin Istri, Oknum BC Karimun Dilaporkan ke Dirjen BC - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nikah dengan Wanita Lain Tanpa Izin Istri, Oknum BC Karimun Dilaporkan ke Dirjen BC

Nikah dengan Wanita Lain Tanpa Izin Istri, Oknum BC Karimun Dilaporkan ke Dirjen BC
Benito Asdhie Kodiyat Penasehat Hukum Fitri Adelina (James/Infokepri.com)

By James 

KARIMUN, Infokepri.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial SD yang bertugas di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun tega menelantarkan anak istrinya dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 7 tahun.

Mirisnya lagi, oknum pegawai Bea Cukai itu secara diam-diam menikah siri dengan wanita lain yang bernama Nita, tanpa meminta persetujuan dari istri dan atasannya.

“ Saya datang dari Medan, Sumatera Utara,  dan sangat kecewa dengan suami saya karena  menikah siri dengan seorang wanita bernama Nita,” kata Fitri Adelina istri dari SD saat ditemui di Tanjung Balai Karimun, Jumat (8/9).

Didampingi Penasehat Hukumnya Benito Asdhie Kodiyat, lebih lanjut Fitri mengatakan dirinya tidak menyangka suaminya tega menghianatinya bersama anaknya yang masih kecil.

Perbuatan tidak terpuji dari suaminya itu telah dilaporkan Fitri ke pimpinan PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, namun tidak pernah ditanggapi.

Karena tidak ditanggapi oleh pihak PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun, Fitri melalui Penasehat Hukumnya menyurati Direktorat Jenderat Bea dan Cukai di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu. 

Sebelumnya, kata Fitri, ada orang yang mengaku utusan dari suaminya menawarkan sejumlah uang perdamaian. Asalkan ia tidak melanjutkan laporannya ke PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun. Uang itu ditolaknya dan ia tetap melaporkannya walaupun anaknya masih dikirimi  uang oleh suaminya.

"Saya sebagai istri sah dari SD meminta keadilan, dan pertanggungjawaban dari suami saya yang merupakan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan,” katanya. 

Di tempat yang sama, Penasehat Hukumnya, Benito Asdhie Kodiyat mengatakan sebagai seorang ASN, SD seharusnya tunduk dan patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sesuai aturan tersebut, seorang ASN jika ingin menikah lagi harus mendapat izin dari istri dan atasannya.

Menurutnya, SD merupakan oknum ASN yang tidak memberikan contoh kepada ASN lainnya. Dalam hal ini, klainnya ketika diperiksa oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun meminta agar suaminya dipecat dari status ASN.

Benito mengatakan klainnya telah melakukan klarifikasi laporan kepada tim pemeriksa dan  menyerahkan bukti-bukti pernikahan siri suaminya dengan Nita.

Lanjutnya, pemeriksaan itu dilakukan PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun setelah mereka melaporkan permasalahan ini kepada Dirjen BC.

“ Saat ini kami tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak pemeriksaan PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Benito, suami Fitri telah diperiksa oleh tim pemeriksa dan kini tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. (Mes)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel