Menyebar Berita Palsu, Para Pelaku Diancam 18 Tahun Penjara
Sabtu, 30 September 2023
Suasana Kabid Humas Polda Kepri (Tengah) Memperlihatkan Barang Bukti (Foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM (39 Tahun) dan ISW (52 Tahun) atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.(SARA) serta berita palsu.
"Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 Miliar," katanya.
"Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun. Dan pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun," terang Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si, dalam ungkap kasus, di Mapolda Kepri, (29/9).
Lanjutnya, kejadian ini bermula bersadarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, yang mana pada Senin,( 25/9), sekitar pukul 10.00 WIB,
Ketika petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam** Mardi**, yang membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Dirkrimsus Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya.
Suasana Kegiatan Ungkap Kasus |
"BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI. Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang.
Dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulisan caption tersebut.
"Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini," terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi, selanjutnya tim berhasil menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat Provokasi bukannya Informatif di media sosial, yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Editor : Andi Pratama