Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Masuk Endemi Covid-19, BPJS  Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Batam di Batam Centre, Batam Kota - Batam (Foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Sebagai  langkah tindak  lanjut atas Kepres No. 17 Tahun 2023  tentang  Penetapan  Berakhirnya  Status  Pandemi  Covid-19  di  Indonesia  dan  Permenkes No.23  Tahun 2023, tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam  mekanisme  penjaminan  pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

Perubahan ini  berdampak  pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN  setelah masa pandemi  berakhir. Status  pandemi  Covid-19 secara resmi  berakhir  pada tanggal  21 Juni  2023, dan penyakit tersebut saat ini  dianggap sebagai  penyakit  endemi  di  Indonesia.

Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur  mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.

Asisten  Deputi  Komunikasi  Publik  dan  Hubungan  Masyarakat  BPJS  Kesehatan,  Agustian  Fardianto mengatakan bahwa sejak  masa pandemi  berakhir  pada 21  Juni  2023  hingga tanggal  31 Agustus 2023,  pasien  Covid-19  yang  membutuhkan  pelayanan  kesehatan  akan  ditanggung  biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik  Indonesia menjadi penyedia utama layanan.

Administrasi  dan verifikasi  klaim  terkait pelayanan ini  akan dikelola oleh BPJS  Kesehatan, mengikuti  petunjuk  teknis  yang telah ditetapkan.

"Namun per  1 September  2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan  bergeser  ke mekanisme Jaminan  Kesehatan  Nasional  (JKN),  dibiayai  secara  mandiri  oleh  masyarakat,  atau  dibiayai  oleh penjamin lainnya, sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi  Peserta JKN yang  membutuhkan  pelayanan  kesehatan  terkait  Covid-19,  termasuk  pasien yang  membutuhkan perawatan rawat inap  di  rumah  sakit  mulai  1  September  2023,  BPJS  Kesehatan  akan  menjadi penyedia penjaminan di  fasilitas  kesehatan yang  bekerja  sama dengan  BPJS  Kesehatan,"  terangnya.

Lanjutnya, khusus  kasus  gawat darurat, peserta  dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan  manapun yang terdekat.  Fasilitas  kesehatan tersebut termasuk  yang belum  bekerja sama dengan BPJS  Kesehatan.

Pelayanan  yang dicakup meliputi  segala  aspek, mulai  dari  pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga  pelayanan kuratif dan  rehabilitatif  sesuai  dengan  indikasi  medis.

"Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan  atas  pelayanan tersebut," tegasnya.

"Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi  Mobile JKN  dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP)  tempat mereka terdaftar, serta  dapat dirujuk  sesuai  dengan indikasi  medis," jelasnya.

Lanjutnya lagi, penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi  Covid-19  akan tetap menjadi  tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi  yang diatur  oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi  klaim  terkait Covid-19 akan mengikuti  ketentuan pengelolaan klaim  yang telah berlaku dalam  Program  JKN. 

"Semua perubahan ini  bertujuan untuk  memberikan akses  pelayanan  kesehatan  Covid-19 yang komprehensif bagi  masyarakat Indonesia  setelah berakhirnya status  pandemi. BPJS  Kesehatan senantiasa  mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk  menuju Indonesia yang semakin sehat," katanya.

Kepada  masyarakat,  jika terdapat kendala pelayanan di  fasilitas  kesehatan, peserta dapat  menghubungi  layanan  24  jam  Care  Center  BPJS  Kesehatan  di  nomor  165,  atau  fitur pengaduan  pada Aplikasi  Mobile  JKN.

"Apabila peserta berada di  rumah sakit, peserta dapat menghubungi  petugas  BPJS  SATU! (Siap Membantu)  pada hari  dan  jam  kerja. Nama, foto  dan nomor  kontak  petugas  BPJS  Satu! terpampang pada ruang publik  di  rumah  sakit," tutupnya.


Kiriman : BPJS Kesehatan Batam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel