Jadi Narasumber Penyuluhan Narkoba, Ketua DPRD Karimun : Pencegahan Adalah Tugas Kita Semua
Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat saat menjadi narasumber |
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Penyalahgunaan narkoba amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia termaksuk Kabupaten Karimun. Penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya dikalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat saat menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (16/9/2023) di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Pelajar SLTA sedang mengikuti penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (16/9/2023) (James/Infokepri.com) |
Kegiatan penyuluhan yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) ini diikuti puluhan SMA dan SMK yang tersebar di Kabupaten Karimun.
“ Saat ini penyalahgunaan narkoba seperti api besar membakar hutan sementara air untuk memadamkannya cukup sedikit,” tegas Muhammad Yusuf Sirat
Lebih lanjut Muhammad Yusuf Sirat mengatakan akibat leluasannya penjualan narkoba, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
Menurut kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat perlu dilakukan kepada pelajar agar mereka mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkoba baik dari segi hukum dan kesehatan.
Oleh sebab itu, Muhammad Yusuf Sirat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada LBH SADO yang telah menggelar penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar SLTA.
Ia juga berharap agar LBH SADO melakukan penyuluhan akan bahaya narkoba tidak hanya kepada pelajar SLTA saja tetapi juga dilaksanakan kepada seluruh kalangan masyarakat.
Muhammad Yusuf Sirat mengharapkan hal tersebut, sebab berdasarkan laporan dari Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Karimun kepadanya melalui group WhatsApp, saat ini penghuni Lapas Karimun sudah 500 orang lebih.
Moderator dan narasumber penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (16/9/2023) (James/Infokepri.com) |
Padahal kapasitas Lapas Karimun seharusnya 250 orang saja, jumlah itupun sebenarnya sudah cukup banyak karena normalnya hanya 200 orang saja.
Dari 500 orang lebih penghuni Lapas Karimun, kata dia, 85 hingga 90 persen penghuninya adalah kasus narkoba yang didominasi oleh generasi muda.
“ Tingginya kasus narkoba saat ini, membuat kami terpanggil, dan hari ini bekerjasama dengan LBH SADO untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar SLTA, untuk menekan kasus narkoba di Kabupaten Karimun,” katanya.
Seorang siswi bertanya saat sesi tanya jawab penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (16/9/2023) (James/Infokepri.com) |
Pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap generasi penerus bangsa harus dilakukan secara dini. Mengingat pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.
“ Untuk itu mulai saat ini kita harus mempersiapkan generasi muda dan menjaga agar mereka terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, tidak saja tanggungjawab Pemerintah tetapi tanggungjawab dari seluruh elemen masyarakat, termaksuk LBH SADO.
Oleh sebab itu, Muhammad Yusuf Sirat mengharapkan penyuluhan akan bahaya narkoba supaya dilakukan secara rutin. Tidak hanya dilakukan di Kundur dan di Buru seperti yang mereka lakukan saat ini tetapi juga dilakukan di seluruh daerah Kabupaten Karimun
Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum SADO, Linda Theresia SH mengatakan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba ini sebagai sarana menanamkan jiwa positif kepada pelajar di Karimun.
penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (16/9/2023) (James/Infokepri.com) |
Kegiatan penyuluhan ini akan digelar selama empat hari dalam rentang waktu yang berbeda. Untuk hari pertama pesertanya para pelajar SLTA, hari kedua yang akan dilaksanakan besok Minggu (17/9/2023) pesertanya dari kalangan remaja dan pemuda.
" Penyuluhan ini kami lakukan sebagai sarana menanamkan jiwa positif kepada pelajar agar mereka memiliki wawasan tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba, sehingga ke depannya mereka tidak terpengaruh untuk mengkomsumsi malah menjauhinya,” katanya.
Ia berharap kepada pelajar yang telah mengikuti penyuluhan ini dapat menularkan pengetahuannya kepada teman dan keluarganya. Agar kesadaran mereka tinggi bahwa peran mereka sangat penting dalam menentukan masa depan bangsa.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum SADO, Linda Theresia SH saat penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (16/9/2023) (James/Infokepri.com) |
“ Harapan kami dengan adanya kegiatan penyuluhan narkoba ini ke depannya adik-adik pelajar SMA /SMK Karimun yang hadir saat ini dapat menularkan ilmunya atau pengetahuan yang diperolehnya hari ini kepada teman-temannya,” kata Linda.
Linda Theresua SH juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Karimun Kabupaten Muhammad Yusuf Sirat yang telah membantu kegiatan penyuluhan narkoba ini sehingga dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat bersama Direktur LBH SADO, Linda Theresia SH dan peserta penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Pondok Dang Merdu, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (16/9/2023) (James/Infokepri.com) |
Kepada seluruh peserta, Linda menjelaskan tentang penyalahan narkoba, baik dari sisi Undang-Undang narkoba, dan dari sisi adiksi serta bagaimana undang-undang mengatur untuk memberikan bantuan hukum kepada terdakwa kasus narkoba. Serta prakteknya di lapangan, dan bagaimana pengacara - pengacara dari LBH SADO bekerja untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan narkoba.
Dipenghujung kegiatan penyuluhan ini, dilakukan sesi tanya jawab. Bertindak sebagai moderator pada kegiatan penyuluhan ini, Armawati dari LBH SADO. (Mes/Galery)
Editor : P Sipayung