Ketua DPRD Batam Sesalkan BP Batam Tidak Hadiri RDPU Terkait Permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower
Ketua DPRD Batam Nuryanto saat memimpin RDPU terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (5/9) (Posman/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto sangat menyesalkan sikap BP Batam yang tidak hadir pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower.
Hal tersebut disampaikan Nuryanto saat memimpin RDPU didampingi Anggota DPRD Batam, Budi Mardiyanto di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (5/9) pagi.
Nuryanto mengatakan kehadiran BP Batam sangat diperlukan dalam RDPU tersebut, agar permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower dapat terang benderang dan dapat ditemukan solusinya.
Dalam RDPU tersebut, Balidalo selaku Penasehat Hukum dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) mengatakan ada warga yang telah menerima sagu hati atas permohonan mereka kepada pihak perusahaan.
“ Jika warga yang mengajukan masa kami tolak. Untuk hal ini bagaimana solusinya,” katanya.
Menyikapi pertanyaan itu, Nuryanto mengatakan jika suka sama suka sah-sah saja, hal yang paling penting pihak perusahaan harus memperlihatkan legalitasnya.
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan jika ada warga yang tidak suka pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk melarangnya.
“ Yang menjadi perhatian kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum adalah harus berdiri diatas kepentingan bersama melindungi masyarakat kita,” kata Nuryanto. (Pay)
Editor : P Sipayung