Ini Jawaban Pemprov Mengenai Pandum Fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Jawaban Pemprov Mengenai Pandum Fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ini Jawaban Pemprov terhadap Pandum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (kemeja putih) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Senin, (4/9) (Ist/Infokepri.com)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Cahyono dan Wakil Ketua III DPRD Kepri Dr Tengku Aprizal Dahlan memimpin rapat paripurna dengan agenda  Jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)_tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Senin, (04/09) ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Hj. Marlin Agustina, dan sejumlah kepala OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Instansi Vertikal.

Ketua DPRD Kepri mengatakan pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus 2023 lalu, seluruh fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“ Dengan sikap yang sama, Fraksi-Fraksi menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Jumaga Nadeak.

Selanjutnya Jumaga mengatakan sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka pada paripurna ini akan disampaikannya penjelasan Pemerintah Daerah oleh Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, menjawab hal-hal yang menjadi tanggapan, sorotan dan catatan Fraksi-Fraksi sebagaimana yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Sementara Wagub Marlin dalam pemaparannya menjelaskan dalam menanggapi pernyataan dari Fraksi PDI-Perjuangan, pihaknya sependapat bahwa keberadaan Perda ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), namun juga sebagai triger yang akan menjadi lokomotif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak dan Retribusi Daerah.

Terkait pemandangan umum dari Fraksi Golkar, Wagub Marlin mengatakan pihaknya sependapat bahwa pemberlakuan UU HKPD merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. Adanya penambahan 2 (dua) jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB serta rasionalisasi jenis Retribusi merupakan peluang bagi Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan PAD.

Mengenai pemandangan umum Fraksi Demokrat, Wagub Kepri mengatakan pihaknya sependapat bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dioptimalkan karena memang menjadi salah satu sumber pemasukan potensial daerah. 

“ Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus berupaya menggali dan melakukan inovasi dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya. (An)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel