Rapat Paripurna, Gubernur Kepri Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rapat Paripurna, Gubernur Kepri Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050

 

Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda RUED Provinsi Kepri Tahun 2023-2050
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan dokumen Ranperda tentang RUED Provinsi Kepri tahun 2023-2050 kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Rabu (6/9) (Ist/Infokepri.com)


TANJUNG PINANG, Infokepri.com  – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023-2050 oleh Gubernur Kepri.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono pada Rabu (6/9) di Balairung Wan Seri Beni Dompak.

Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, DPRD Kepri, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah provinsi Kepri serta tokoh masyarakat Provinsi Kepri.

Dalam pemaparannya, Gubernur Ansar mengatakan Ranperda RUED ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.

Menurut Gubernur Ansar Ranperda RUED ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan energi nasional yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

"Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut," ujar Gubernur Ansar.

Ia menyebut permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau secara garis besar meliputi kebutuhan energi dan penyediaan energi. Kebutuhan energi di Provinsi Kepulauan Riau terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, penyediaan energi di Provinsi Kepulauan Riau masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.

Oleh sebab itu, katanya, sumber energi baru dan terbarukan (EBT) perlu dikembangkan sebagai sumber energi alternatif di Kepulauan Riau.

“ Proyeksi permintaan energi final dari sumber EBT seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050. Permintaan batubara masih sedikit meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batubara yang masih beroperasi," papar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar berharap, melalui Ranperda RUED ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi yang berwasan lingkungan; meningkatkan pemanfaatan sumber energi khususnya EBT dan tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan; serta mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME).

Kemudian memperluas akses dan ketersediaan energi yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat; meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan kegiatan konservasi energi;  meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung pengelolaan energi; mensinergikan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi; dan menyediakan sarana prasarana energi yang didukung oleh beberapa sektor, dengan mempertimbangkan sinergitas infrastruktur energi antar wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi. (An)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel