Rapat Paripurna, Gubernur Kepri Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050
"Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut," ujar Gubernur Ansar.
Ia menyebut permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau secara garis besar meliputi kebutuhan energi dan penyediaan energi. Kebutuhan energi di Provinsi Kepulauan Riau terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, penyediaan energi di Provinsi Kepulauan Riau masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.
Oleh sebab itu, katanya, sumber energi baru dan terbarukan (EBT) perlu dikembangkan sebagai sumber energi alternatif di Kepulauan Riau.
“ Proyeksi permintaan energi final dari sumber EBT seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050. Permintaan batubara masih sedikit meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batubara yang masih beroperasi," papar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap, melalui Ranperda RUED ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi yang berwasan lingkungan; meningkatkan pemanfaatan sumber energi khususnya EBT dan tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan; serta mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME).
Kemudian memperluas akses dan ketersediaan energi yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat; meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan kegiatan konservasi energi; meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung pengelolaan energi; mensinergikan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi; dan menyediakan sarana prasarana energi yang didukung oleh beberapa sektor, dengan mempertimbangkan sinergitas infrastruktur energi antar wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi. (An)
Editor : P Sipayung