Dua Bungkus Teh Guannyinwang Direbus Polres Karimun, Selanjutnya Dibuang Ke Septic Tank - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dua Bungkus Teh Guannyinwang Direbus Polres Karimun, Selanjutnya Dibuang Ke Septic Tank

Petugas saat memusnahkan narkoba jenis sabu yang dilarutkan ke dalam air panas selanjutnya dibuang ke septic tank  (Foto : Ist/Infokepri.com)


KARIMUN, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, memusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, sebanyak 1856 gram gram. Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun No: SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Terkait Kegiatan,  Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, SH, SIK menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini, berdasarkan pada tanggal 03 Agustus 2023, dengan pelaku inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN.

"Tempat kejadian perkara di salah satu hotel di Karimun, pada hari Kamis tangggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 WIB," terangnya, di Mapolres Karimun, (12/9).

Sambungnya, dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau, dengan berat 1.900 gram, kemudian disisihkan dengan berat 43,58 gram, untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1.856 gram untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI, No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih, kemudian dilarutkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank," terangnya.

"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.

Turut mendamping Kapolres Karimun, Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tg. Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel