Antisipasi PMI Non Prosedural, Polres Lingga Sosialisasikan Tata cara Pengiriman PMI - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Antisipasi PMI Non Prosedural, Polres Lingga Sosialisasikan Tata cara Pengiriman PMI

Antisipasi PMI Non Prosedural, Polres Lingga Sosialisasikan Tata cara Pengiriman PMI
Personel Polres Lingga saat mensosialisasikan tata cara pengiriman PMI, Rabu (13/9/2023) (Syafrudin/Infokepri.com)

By Syafrudin

LINGGA, Infokepri.com
- Polres Lingga gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan tata cara pengiriman Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran akhir-akhir ini penyaluran PMI illegal di Kepulauan Riau sangan marak.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Daik Lingga hari ini, Rabu (13/9//2023). Pihaknya menebar puluhan spanduk imbauan waspada terhadap perekrutan PMI secara tidak resmi atau ilegal ke luar negeri di beberapa titik.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangungsong mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara proaktif dan memberikan pengetahuan yang luas mengenai prosedur yang sah dan legal dalam pengiriman PMI keluar negeri.

“Kami ingin masyarakat memilih jalur yang benar dalam bekerja di luar negeri. Ada tahapan pengiriman PMI yang legal, mulai dari proses administratif, perlindungan hukum. Hingga hak-hak yang pekerja migran miliki,”jelas Kapolsek

Selain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan antisipasi dan meminimalisir pengiriman PMI ilegal. Salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat di pintu-pintu pelabuhan keberangkatan.

“Pemberian imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural,” ujarnya.

Tak hanya melakukan imbauan, Personil Polsek Daik Lingga juga menjelaskan tentang prosedur pengiriman PMI legal yang harus melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui calo.

“PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan asuransi dari pemerintah. Mereka juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, penipuan, penyalahgunaan, atau eksploitasi di negara tujuan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari calo,”tutup  Kapolsek Daik.( Syafrudin)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel