Aksi Pemblokiran Jalan di Rempang, Petugas Ciduk 8 Orang Warga Melawan Hukum
Sabtu, 09 September 2023
Suasana Pengamanan Warga yang Melanggar Hukum dalam Aksi Pemblokiran Jalan (Foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Bata, telah melaksanakan kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang.
Berikutnya, pengamanan pematokan, pengukuran lahan hutan Rempang yang akan dilakukan oleh pengembang kawasan Rempang Eco City atau wilayah Rempang, Galang - Batam.
"Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan tadi, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat," terangnya, (8/9).
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. usai aksi pemblokiran jalan oleh masyarakat Rempang, menolak pihak pengembang/pemerintah melakukan kegiatan di wilayah Rempang.
Lanjutnya, pembukaan pemblokir jalan, ada bebrapa tempat / titik, yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat / titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area.
"Saat ini kita mendirikan 2 pos di jembatan 4 dan di rest area, termasuk ada 8 pelaku yang melakukan melawan petugas pelanggaran hukum yang berhasil kita aman kan di polresta barelang," jelasnya.
"Adapun Pelaku yang kita amankan sebanyak 8 orang, yaitu Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra, dan Barang bukti yang kita amankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu," jelasnya lagi.
Suasana Pengamanan Warga yang Melanggar Hukum |
Lanjutnya lagi, terkait isu bayi meninggal itu adalah hoax, sudah dilakukan klarifikasi di rumah sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan kerumahnya.
"Bahkan anggota kita juga mengevakuasi ibu ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah adek – adek di sekolah semua selamat," katanya.
"Kedepan yang kita harapkan dukungan masyarakat terkait program pemerintah yang semata mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Diharapkan Rempang Galang ini maju dengan adanya investor masuk oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah," terangnya.
Sambungnya, Tim Terpadu itu pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum, pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas, itu termasuk pelanggaran hukum.
"Disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu. Terhadap 8 pelaku yang diamankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Andi Pratama