Aksi Masyarakat Rempang dan Pemerintah, Ombudsman Kepri: Tidak Boleh Terulang Lagi dan Harus Pikirkan Solusi Lain - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Aksi Masyarakat Rempang dan Pemerintah, Ombudsman Kepri: Tidak Boleh Terulang Lagi dan Harus Pikirkan Solusi Lain

Aksi Masyarakat Rempang dan Pemerintah, Ombudsman Kepri: Tidak Boleh Terulang Lagi dan Harus Pikirkan Solusi Lain
Kepala Perwakilan ORI Kepri (Foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Berawal dari aksi penolakan terhadap kegiatan pengukuran lahan, terjadi peristiwa bentorokan antara masyarakat dengan aparat gabungan pemerintah, di Jembatan IV Barelang, Rempang, Batam - Kepulauan Riau.

Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, karena memantik suasana panas dan dikawatirkan akan menggangu kondusifitas di Kota Batam.

"Pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain, untuk merelokasi warga. Karena, masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu, Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif disana," katanya, (11/9).

Lanjutnya, pemerintah dalam rencana mengembangkan Pulau Rempang untuk menjadi proyek kawasan eco city dengan investasi yang sangat besar, diharapkan berdampak ekonomi positif bagi wilayah sekitar.

Untuk itu, seharusnya lebih bijak, dan berkeadilan dalam merelokasi masyarakat Rempang, dan mempertimbangkan serta mempertahankan kehidupan sosial, budaya masyarakat disana.

"Pemerintah harus bijak dan berkeadilan dalam merelokasi masyarakat Rempang yang diklaim berjumlah berjumlah 10 ribu jiwa berdiam diatas 16 kampung tua yang telah dihuni turun temurun bahkan sejak tahun 1834," jelasnya.

"Warga Rempang merasa tidak nyaman dan tak dapat hidup tenang, sejak adanya informasi pemerintah akan merelokasi kampung leluhurhya. Sehingga melakukan penjagaan siang malam, untuk mencegah tim yang akan mengukur lahan dan bertekad akan mempertahankannya dengan segala upaya," jelasnya lagi.

Sambungnya, masyarakat telah menyampaikan bahwa tidak menolak rencana pemerintah untuk mendatangkan investor  berinvestasi di Rempang, asalkan kampung/tempat tinggal tidak digusur.

Ombudsman menilai pemerintah belum memaksimalkan upaya dialog, ataupun musyawarah dengan masyarakat, dan sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum menempuh dialog tersebut secara semaksimal mungkin.

"pemerintah belum melakukan upaya musyawarah yang maksimal, benar bahwa telah dilakukan sejumlah pertemuan dan sosialisasi namun hal itu tidak serta merta melegalisasi pemaksaan relokasi yang masih ditolak masyarakat," katanya.

"Informasi relokasi ini baru tersiar, setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) dikawasan Rempang kota Batam, Provinsi Kepulauaan Riau, melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu," katanya lagi.

Namanya investasi ramah lingkungan, maka sepatutnya juga cara pemerintah akan merelokasi masyarakat Rempang juga harus ramah. Masyarakat disana sudah turun temurun berdiam disana masak dalam jangka waktu singkat tidak sampai dua bulan mereka harus dipaksa direlokasi.

"Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo belum pernah diterbitkan HPL. Ombudsman berharap agar pemerintah melakukan langkah-langlah persuasif bukan represif untuk membahas resolusi yang berkeadilan kepada masyarakat disana. Tidak seharusnya masyarakat diintimidasi sehingga tidak merasa nyaman beraktifitas," terangnya.

"Kepada masyarakat agar tetap merespon upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas," tutup Kepala Perwakilan ORI Kepri.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel