Temui Pendemo, Rudi : Perjanjian Kerjasama BP Batam dengan PT MEG Sudah Terjadi Sejak Tahun 2004
Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat menemui pendemo di depan kantor BP batam, Rabu (23/8) (Andi Pratama/Infokepri.com)
By Andi Pratama
BATAM, Infokepri.com – Ternyata kerjasama antara BP Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) sudah terjadi sejak tahun 2004 lalu dan tahun ini perusahaan tersebut akan melanjutkan investasinya di Pulau Rempang.
“ Saya hanya melanjutkan apa yang telah disepakati pada tahun 2004 lalu,” kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat menemui ratusan masyarakat Pulau Rempang yang menggelar aksi demo di depan kantor BP Batam, Batam Centre, Rabu (23/8).
Aksi demo ini dilakukan masyarakat Pulau Rempang khususnya yang terdampak proyek Rempang Eco-City. Mereka menolak keras proyek tersebut lantaran telah menghuni di daerah tersebut selama ratusan tahun lalu sejak jaman nenek moyang mereka. Rencananya ada 16 titik di kawasan Rempang Batam akan direlokasi.
Kepada para pendemo, Rudi menjelaskan sejak tahun 2004 lalu sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan PT MEG.
Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam mengatakan proyek Rempang Eco-City itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dan ia telah dipanggil ke pusat terkait Rempang Eco-City dan meminta dirinya meneruskan rencana investasi tersebut.
Walau diminta untuk meneruskan rencana investasi PT MEG tersebut, Rudi membantah bahwa pihaknya tidak memperjuangkan aspirasi warga. Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat tetapi pihaknya memiliki wewenang yang terbatas.
“ Perjuangan ini belum selesai, hingga saat ini belum diketahui dimana batas hutan lindung,” katanya.
Mengenai batas hutan lindung, katanya, pihaknya sedang menunggu proses verifikasi. Jika sudah selesai diverifikasi Rudi mengatakan bahwa pihaknya akan ke Jakarta untuk memperjuangkan 16 Kampung Tua.
Penjelasan Rudi tersebut, tidak diterima oleh para pendemo, bahkan mereka meneriaki Rudi dengan berbagai perkataan. Karena diteriaki oleh para pendemo, Rudi meminta untuk kembali ke kantornya. (An)
Editor : P Sipayung