Sodomi Santrinya, Polsek Sungai Beduk Amankan Guru Pondok Pesantren di Surabaya
Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH saat menggelar konfersi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan di Mapolek Sungai Beduk, Jumat (11/8) (Ist/Infokepri.com) |
By Posman
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH di Gresik, Jawa Timur, Selasa (18/7) kemarin.
“ Pelaku berhasil diamankan atas kerjasama dengan Polres Gresik, setelah diamankan pada esok harinya, Rabu (19/7) sekira pukul 14.30 WIB pelaku dibawa ke Batam dan ditahan di Mapolsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Sungai Beduk, Jumat (11/8) kemarin.
Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku sampai ke Gresik lantaran dipulangkan oleh pihak Pondok Pesantren MD, atas laporan ibu korban yang tidak ingin pelaku berada di pondok pesantren tersebut.
“ Setelah pelaku dipulangkan ke Gresik Jawa Timur, korban kembali ke pondok pesantren tersebut pada Senin 5 Juni 2023 lalu,” kata Kapolsek.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, ibu korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarganya. Setelah mendengar penjelasan ibu korban, pihak keluarganya menyarankan agar ia melaporkan pelaku ke polisi.
Atas saran dari keluarganya, ibu korban pada Minggu (11/6) melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolsek Sei Beduk.
Menurut pengakuan korban yang diceritakannya kepada ibunya pada Kamis (1/6) lalu sekira pukul 22.00 WIB, kata Kapolsek, pelaku mencabuli korban sejak pertengahan Februari 2023 hingga Maret 2023.
Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB saat korban tidur bersama santri yang lain. Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk dari belakang dan mencabuli korban.
“ Usai melakukan perbuatan bejatnya, lanjut Kapolsek, pelaku langsung pergi dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali dari pertengahan Februari hingga Mei 2023," kata Kapolsek Sungai Beduk.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana panjang, 1 helai kaos hitam, 1 cd, sarung dan selimut.
Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Pay)
Editor : Herry