Sjafruddin dan Dirha Muzakir, Kini Sah Jabat Anggota DPRD Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sjafruddin dan Dirha Muzakir, Kini Sah Jabat Anggota DPRD Karimun

Sjafruddin dan Dirha Muzakir, Kini Sah Jabat Anggota DPRD Karimun
Suasana Pelantikan Anggota DPRD Karimun (Foto by www.infokepri.com)
KARIMUN, Infokepri.com - Sjafruddin bersama Dirha Muzakir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Karimun sisa masa jabatan periode 2019-2024, menggantikan Charli Donna Sitorus dan Sri Rejeki karena mengundurkan diri.

Pelantikan anggota DPRD Karimun ini, dilaksanakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat, di Balai Rong Sri Gedung DPRD Kabupaten Karimun. Kamis, (09/08/2023)

Dalam memimpin rapat paripurna tersebut, Yusuf Sirat menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota, pasal 114 ayat 1 berbunyi anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, pimpinan DPRD Kabupaten Karimun telah menerima surat dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor : PAN/033-03/K-S/B/066/VI/2023 perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Karimun atas nama Sri Rejeki digantikan oleh Dirha Muzakir karena mengundurkan diri.

Serta Surat DPC PKB nomor 003/DPC-20.02/01/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Charli Donna Sitorus. 

Atas permintaan nama calon PAW yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Ketua KPU Kabupaten Karimun menerbitkan surat dengan nomor : 478/PY.03.01-SD/202/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Amanat Nasiona atas nama Sri Rejeki dan surat nomor : 505/PY.03.01-SD/2102/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Charli Donna Sitorus.

Pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Karimun ini sudah melalui mekanisme. Jadwal rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang dilaksanakan hari ini sesuai rapat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Karimun.

Yusuf Sirat berharap setelah dilantik dan mengambil sumpah atau janjinya, Sjafruddin dan Dirha Muzakir dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya.

"Selamat kepada Sjafruddin dan Dirha Muzakir yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat," katanya.

Rapat paripurna ini juga dihadiri secara langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, unsur Forkopimda Karimun. Sejumlah Kepala OPD, camat, lurah dan tokoh masyarakat. (Mes)


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel