Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Sikat Pemilik Bungkusan Obat Isi Sabu
Minggu, 20 Agustus 2023
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang (Foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Operasi penindakan narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Sultan Macmud depan Tugu 2 Jari, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, seorang laki-laki berinisial EY ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi, SH, MH.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini dimulai pada pukul 20.00 WIB, (17/8). Ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim memulai penyelidikan.
Selanjutnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Pria tersebut adalah EY, dan dilakukan penangkapan serta ditemukan bungkusan makanan ringan merk “Cloud 9” yang sebelumnya dibuangnya. Di dalam bungkusan tersebut berisi dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Berikutnya, sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah EY di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Didampingi oleh ketua RT setempat, ditemukan tujuh paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah.
"Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY. Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang.
Editor : Andi Pratama