Produk Import asal China di Batam, Tak ada Izin Edar dan Senilai Rp 1,009 Miliar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Produk Import asal China di Batam, Tak ada Izin Edar dan Senilai Rp 1,009 Miliar

Produk Import asal China di Batam, Tak ada Izin Edar dan Senilai Rp 1,009 Miliar
Dirreskrimsus Polda Kepri (Tengah) Memperlihatkan Barang Bukti (Foto by www.infokepri.com)

KEPRI, Infokepri.com - Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang penyimpanan produk impor berupa kosmetika dan panganan olahan yang berasal dari China dan tidak memiliki izin edar, di wilayah Ruko Greenland, Batam - Kepri.

Terkait penindakan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di wilayah Ruko tersebut yang merupakan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapati salah satu Ruko di Greenland, Batam, (4/8). Yang diduga sebagai gudang penyimpanan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar," terangnya di lokasi penindakan, (7/8).

Produk Import asal China di Batam, Tak ada Izin Edar dan Senilai Rp 1,009 Miliar
Suasana Kegiatan Penindakan
Lanjutnya, setelah Ruko tersebut diperiksa, petugas menemukan 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan. Dan total barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,009 Miliar lebih.

"Pemilik barang tersebut berinisial CMP, modus operandi yang digunakannya adalah dengan membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, S.Si., Apt membenarkan seluruh barang bukti yang diamankan itu tidak memiliki nomor izin edar. Dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” katanya. (Man)


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel