Polsek Lubuk Baja Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Seorang Diantaranya Resedivis Kasus Curat
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial IL (45) dan JW (26). Seorang diantaranya yakni JW merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang bebas pada bulan Maret 2023 lalu.
Kapolrerta Barelang melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8) mengatakan kedua pelaku diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda.
Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku pertama yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja adalah pelaku IL. Ia diringkus pada Rabu (12/7) lalu di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kemudian pelaku JW diringkus pada Selasa (11/07) di Depan Hotel Pagoda Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Lanjutnya, pelaku IL melakukan aksi Curanmor pada Selasa (25/4) sekira pukul 07.30 WIB. Aksi tidak terpuji itu dilakukannya saat sedang berjalan kaki dari Jodoh hendak mencari bangunan yang kosong untuk istirahat. Diperjalanan tepatnya di Komp Square Kec. Lubuk Baja Batam, pelaku IL berhenti dan naik ke lantai 2 bangunan tersebut untuk beristirahat.
Kemudian pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda NF 11BM/T (Revo Absolut) milik korban berinisial R, yang tidak ada kunci kontaknya.
“ Melihat sepeda motor itu tidak memiliki kunci kontak timbul niat pelaku IL untuk melakukan pencurian sepeda motor dan mencoba menyambung kabel tersebut dengan mengengkol dan akhirnya mesin sepeda motor tersebut hidup dan pelaku IL membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Sedangkan kronologis aksi Curanmor yang dilakukan oleh pelaku JW pada Senin (10/7) lalu. Ia mencuri sepeda motor milik korban berinisial S, yang diparkir korban di teras rumahnya di perumahan Happy Garden Kota Batam sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian, lanjut Kapolsek, saat pelaku JW melewati rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB, ia melihat sepeda motor jenis Honda CRF milik korban S terparkir di teras rumah korban dengan pagar rumah terbuka.
Melihat pagar rumah korban terbuka, pelaku langsung masuk dan mengeluarkan 1 buah gunting dari saku celananya dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan “ON”,
“ Setelah sepeda motor dalam keadaan “ON” pelaku langsung mendorong sepeda motor dan mambawa sepeda motor tersebut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, mereka memiliki spesialis masing masing. Pelaku JW spesialis motor trail dan pelaku IL spesialis motor matic.
“ Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor yang mereka curi,” katanya.
Kapolsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Kecamatan Lubuk Baja agar selalu berhati-hati dan waspada apabila memarkirkan kendaraannya.
“ Jika perlu diberikanlah kunci ganda sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian,” katanya.
Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Pay)
Editor : P Sipayung