PMI Secara Ilegal ke Singapura, Keponakan Dijanjikan Kerja di Club Malam
Jumat, 04 Agustus 2023
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (Tengah) dalm Kegiatan Ungkap Kasus |
BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan seorang wanita berinisial E (42 tahun) karena diduga sebagai pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Singapura.
Pelaku E diamankan petugas bersama dua orang korbannya berinisial J (21 tahun) dan N (28 tahun) saat hendak berangkat ke Singapura pada Sabtu (29/7) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam Kota - Batam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH mengatakan setelah diamankan kepada petugas pelaku E mengaku bekerja sebagai waitress club malam di Singapura, dan sudah menetap di Singapura sekitar 15 tahun dan suaminya merupakan warga negara Singapura.
"Kepada korbannya pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai penari atau dancer disebuah club malam di Singapura dengan gaji sebesar SGD 1.400 perbulannya. Inilah salah satu alasan yang membuat para korban tertarik untuk berangkat ke Singapura,” katanya, dalam ungkap kasus, (3/4).
Lanjutmya, salah satu korbannya merupakan keponakan pelaku. Dan pelaku meminta uang kepada pemilik Pub/Bar di Singapura yang akan mempekerjakan kedua korban untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban, yakni Jakarta ke negara Singapura.
"Uang itu akan dikembalikan korban kepada pemilik Pub, setelah bekerja dengan memotong gajinya sebesar SGD 100-200 setiap bulannya," terangnya.
"Sementara pelaku sendiri dijanjikan oleh pemilik Pub/Bar akan memberikan upah sebesar Rp.3 Juta,- perkepala kepadanya. Dan pelaku E meminta penambahan uang kepada pemilik club sebesar SGD 300," terangnya lagi mewakili Kapolresta Barelang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paspor, tiket kapal majestic tujuan Singapura, 1 unit HP Iphone 14 warna merah, 1 KTP pelaku, 2 bundel Permit para korban.
Editor : Andi Pratama