Permudah Proses Perizinan bagi Masyarakat dan Pengusaha, Ini Kata Sekdako Batam
Sabtu, 26 Agustus 2023
Suasana Kegiatan Sekdako Batam Memimpin Jalannya Rapat (Foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin jalannya Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam atas Pengkajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 16 Pemohon. Diantaranya, 14 pemohon berusaha dan 2 pemohon non berusaha," terang Sekdako Batam di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre - Batam, (22/8).
Lanjutnya, FPRD memberikan pertimbangan, tentang permohonan PKKPR berusaha dan PKKPR non berusaha. Adapun pertimbangan yang disepakati terkait perizinan adalah usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, gangguan fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota, dan terhadap kerusakan lingkungan hidup.
"Lebih detail permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, Fasum Fasos dan lainnya), lingkungan hidup, resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, sebelum dilakukan penilaian, pengecekan lapangan dan pembahasan bersama FPRD Kota Batam, permohonan berusaha dan non berusaha terlebih dahulu masuk melalui DPMPTSP Kota Batam. Dimana setelah beberapa proses, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan RDTR Kota Batam akan diterbitkan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.
"Kita sepakati bersama, dari 16 pemohon hari ini, 13 yang disetuji, dua pemohon kita tunda dan satu pemohon ditolak," terangnya.
"Dengan upaya mempermudah proses perizinan berusaha dan non berusaha ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Batam," tutupnya yang juga jabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah.
Editor : Andi Pratama