Perda Perubahan APBD 2023, Dapat Disahkan Sesuai Jadwal yang Ditetapkan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perda Perubahan APBD 2023, Dapat Disahkan Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

Perda Perubahan APBD 2023, Dapat Disahkan Sesuai Jadwal yang Ditetapkan
Sekdako Batam (No.1 dari Kiri) dan Wakil Ketua 1 DPRD Batam (Foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Batam. Rabu, (16/08/2023)

Pada rapat, seluruh fraksi di DPRD Kota Batam dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Adapun yang memimpin Rapat Paripurna adalah Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin.

Sebelumnya, melalui Rapat Paripurna pada Selasa (15/8) Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Ranperda ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

"Alhamdulillah seluruh Fraksi menyetujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas lebih lanjut antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Insyaallah Perda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Sekdako Batam.

Lanjutnya, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh Fraksi DPRD terhadap Ranperda  Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, terutama terkait pendapatan. Pemko Batam menurutnya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan Pemko Batam melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD secara transparan dan akuntabel.

"Pemko Batam juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Serta meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, perlindungan investasi, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” jelasnya.

Atas masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Batam, atas nama Pemko Batam. "Terimakasih. Ini akan menjadi catatan dan atensi bagi Pemko Batam untuk meningkatkan kinerja," tutup Sekdako Batam.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel