Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pemko Batam Gelar FGD Ranperda Pemakaman
Rabu, Agustus 30, 2023
Suasana Pemakaman di TPU Sei Temiang - Batam (Foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemakaman di Kota Batam.
"Dengan adanya Perda tentang Pemakaman di Kota Batam nantinya bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam," terangnya, di Hotel Planet Holiday, Batu Ampar - Batam. Rabu, (30/08/2023)
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan Peraturan Daerah Tingkat II.
Melalui FGD diharapkan dapat dirumuskan isi draft Peraturan Daerah tentang pemakaman yang komprehensif dan mengikuti perkembangan zaman untuk penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
Atas penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang sudah dilaksanakan oleh yayasan atau masyarakat di tempat pemakaman, baik Tempat Pemakaman Umum (TPU) ataupun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
"Pemko Batam mengucapkan terimakasih. Sebelumnya pengelolaan TPU di di tiga lokasi dikelola oleh Yayasan, yaitu Sei Temiang, Sungai Panas, dan Kavling Bagan pengelolaannya sudah diserah terimakan ke Pemko Batam," jelasnya.
Lanjutnya lagi, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.
Ke depan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman. "Kita ubah pola pikir bahwa kuburan itu suatu hal yang menyeramkan. Bagaimana ke depan kuburan ini menjadi objek wisata dan tujuan wisata baik bagi masyarakat lokal, wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara," pungkasnya.
Suasana Kegiatan FGD |
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perakimtan, Agung Fithtrianto menyampaikan bahwa Perda tentang Pemakaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah.
Penyelenggaraan pemakaman bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah. Juga untuk memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
"Selain itu, menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman," katanya.
Lanjutnya, Pemakaman dapat diklasifikasikan tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus. Yang dikelola Pemko Batam menurutnya adalah tempat pemakaman umum.
Pemko Batam, saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Sei Panas dan TPU Kavling Bagan. Dan juga mengusulkan lahan baru TPU di enam lokasi. Terdapat lima usulan lahan di Batam dan satu hinterlan yakni di Pulau Sekanak Raya Kecamatan Belakang Padang.
"Agar terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif Dinas Perakimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi, akan launching aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni)," terangnya.
"Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam," tutupnya.
Editor : Andi Pratama