Jumaga Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Advetorial, Infokepri.com - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ke-11 masa sidang ke-2 Tahun Anggaran (TA) 2023 ini digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (29/08/2023).
Paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, Anggota DPRD Kepri, unsur Forkopimda Kepri, sejumlah kepala OPD Provinsi Kepulauan Riau dan instansi vertikal.
Saat membuka paripurna ini, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak menjelaskan bahwa akan dilaksanakannya penyampaian secara resmi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
“Penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai yang disampaikan Gubernur Kepulauan Riau melalui surat
Nomor B/188.33/1284/ B.HUKUM-SET/2023, tanggal 1 Agustus 2023, maka sebagaimana
mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, hari ini akan dilaksanakan penyampaian
secara resmi dalam rapat Paripurna,” kata Jumaga Nadeak.
Lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada saat ini diatur terpisah yakni Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
“ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengamanatkan untuk disatukan dalam satu Peraturan Daerah, yang hari ini akan disampaikan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Setelah itu, Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin
Agustina menyerahkan Penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Pembahasan terkait Ranperda ini akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya. (And)