Seorang Anggota Brimob Terkena Anak Panah Saat Melakukan Pengamanan Penertiban Rumah Liar di Tangki Seribu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seorang Anggota Brimob Terkena Anak Panah Saat Melakukan Pengamanan Penertiban Rumah Liar di Tangki Seribu

Seorang Anggota Brimob Terkena Anak Panah Saat Melakukan Pengamanan Penertiban Rumah Liar di Tangki Seribu
Anggota Brimob Polda Kepri saat melakukan pengamanan penertiban rumah liar di Tangki Seribu, Rabu (5/7/2023) (Fhoto : Ist)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
– Seorang anggota Brimob Polda Kepri, Brigadir Toto mengalami luka serius dibagian lengan kirinya akibat terkena anak panah saat melakukan pengamanan untuk menertibkan rumah liar di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, Kepri, Rabu (5/7/2023).

Brigadir Toto langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Budi Kemulian untuk mendapat perawatan medis.

Proses penggusuran rumah liar yang berdiri di lahan milik PT Batamas Indah Permai sempat rusuh. Selain Brigadir Toto, 1 orang personil Samapta Polresta Barelang dan seorang anggota Satpol PP mengalami luka ringan.

Kerusuhan terjadi ketika Tim Terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP, dan Ditpam BP Batam tiba di lokasi untuk melakukan penertiban terhadap rumah liar tersebut.

Begitu petugas tiba di lokasi, sejumlah warga terlihat melempar batu dan Molotov kearah petugas. Bahkan ada warga yang membakar ban sambil melempari petugas dengan batu.

Petugas berupaya untuk meredam situasi namun warga terus melempar batu kearah petugas, bahkan ada warga yang menembakkan anak panah kearah petugas.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan Polisi menggunakan mobil water cannon untuk menembakkan air kepada warga yang melempari batu. Warga mulai mundur setelah terkena tembakan gas air mata dan siraman air dari water cannon.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang memimpin kegiatan pengamanan ini kepada wartawan mengatakan petugas telah mengamankan beberapa masyarakat yang diduga menjadi provokator.

Ia menyebut ada 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi petugas melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.
Adapun ke 14 pelaku tersebut yakni berinisial : IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, , AF, MT, BN, CN.

“ Mereka kini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang guna proses lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya Kapolresta mengatakan selain mengamankan ke 14 pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yaitu 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi. (man)

Editor : Herry

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel