Sabu 19.896 Kg dari Malaysia, Masuk Batam Tujuan Medan dan Aceh
Kamis, 27 Juli 2023
Kapolresta Barelang (Tengah) Dalam Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH pimpin ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 19, 896 Kg, dengan tiga pelaku," terangnya, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (26/7).
Lanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung, Sambau, Nongsa - Batam, di amankan pelaku inisial DD (19 Tahun) berikut tas ransel berisi sabu sebesat 19,896 Kg dari Malaysia.
Kemudian setelah di lakukan pengembangan TKP yang kedua di parkiran alfamidi jln. Darussalam, Medan Baru, Medan - Sumatera Utara, dan di tangkap 2 pelaku inisial W (35 tahun) dan K (33 Tahun).
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku W dan K bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe - Aceh, melalui jalur darat atas perintah bosnya," terangnya.
Lanjutnya lagi, peranan DD sebagai mengambil sabu, mendapat upah sebesar Rp 75 Juta. Kemudian W perperan menerima pekerjaan atau orderan mendapat upah Rp 100 Juta. Dan K sebagai kurir mendapat upah Rp 25 Juta.
"Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar," jelasnya.
"Kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika," tutup Kapolresta Barelang.
Editor : Andi Pratama