Periode Juni - Juli, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus dan Bekuk 50 Pelaku TPPO
Jumat, 21 Juli 2023
Pengamanan PMI Ilegal di kota Batam |
KEPRI, Infokepri.com - Selama periode dari tanggal 5 Juni sampai dengan 20 Juli tahun 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta selamatkan 129 korban dan amankan 50 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepri.
"Dalam periode bulan Juli, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 Kasus tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun M.Si, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Jumat, (21/07/2023)
Lanjutnya, untuk modus operandi dari para pelaku adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para pelaku, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.
Kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri, harus melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
"Sehubungan dengan perkara di atas para pelaku dapat dikenakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Editor : Andi Pratama