Penambahan Rombel SLTA di Kepri, Pejabat Harus Memikirkan Kualitas Pendidikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penambahan Rombel SLTA di Kepri, Pejabat Harus Memikirkan Kualitas Pendidikan

Penambahan Rombel SLTA di Kepri, Pejabat Harus Memikirkan Kualitas Pendidikan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri
KEPRI, Infokepri.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara soal penambahan Rombongan belajar (Rombel) di SMA Negeri 1 Batam. Ia menyayangkan keputusan penambahan Rombel ini karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu Rombel, ditambah 4. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah Rombel," katanya usai menghadiri Sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam, (14/7).

Diketahui, penambahan empat Rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

"Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja kesana," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan Rombel.

"Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka Rombel baru yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Terkait hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan kembali bersurat kepada Gubernur Kepri selaku penanggung jawab PPDB.

"Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.


Kiriman : Kantor Ombudsman RI Kepri
Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel