Memenuhi Kebutuhan Harian, Pasutri Sikat 2 Unit Motor di Kundur
Sabtu, 29 Juli 2023
Para Pelaku Curanmor |
KARIMUN, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Kundur mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial N (33 Tahun) dan istrinya berinisial SR (39 Tahun) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, SH, MH mengatakan bahwa Pasutri tersebut diringkus di rumahnya di Parit Senggarang RT 002 /RW 004 di Desa Sungai Ungar Utara, Kundur Utara.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga 7 tahun," terangnya, (28/7).
Terkait kronologi, sambungnya berawal dari laporan dari dua orang korban (Nila Ramadani dan Basitun). Sepeda motor Nila Ramadhani hilang pada Sabtu (22/7) lalu di Pasar Mutiara Tanjung Batu, Tanjung Batu - Kecamatan Kundur.
Berikutnya, pada Senin (24/7) lalu, Basitun saat sembayang di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat, Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada Senin (24/7) lalu.
Menindak lanjuti laporan warga itu, lanjutnya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kundur untuk menyelidikinya.
"Selanjutnya Pasutri ini berhasil diringkus atas laporan dari warga pada Rabu (26/7) lalu, sekira pukul 02.30 WIB yang menyebut ciri ciri sepeda motor milik korban berada di rumah Pasutri tersebut," terangnya.
Lanjutnya lagi, selain mengamankan kedua pelaku, Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor milik korban (Supra X 125 CC, dan Beat), 1 lembar STNK Supra, 1 unit ponsel, dan 2 kaleng cat semprot kosong.
"Saat dintrogasi kedua pelaku mengakui, mereka melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di masjid. Hasil pencurian itu digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," tutup Kapolsek Kundur. (Mes)
Editor : Andi Pratama