Maling HP di 2 Tempat, Pelaku Merupakan Residivis
Selasa, 25 Juli 2023
Pelaku (Kaos Hitam) Bersama Petugas Polsek Meral |
KARIMUN, Infokepri.com - Seorang residivis berinisial AJ (22 tahun) diamankan anggota Polsek Meral karena mencuri 3 unit handphone milik warga didua tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait hal itu, Kapolsek Meral, AKP. Brasta Pratama mengatakan bahwa kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini terungkap atas laporan dari korban yang menyebut handphonenya hilang.
Korban pertama yang melaporkan handphonenya hilang yakni Muhamad Nasri yang menyebut ponselnya hilang pada Minggu (9/7) lalu di Bukit Tembak Gang. Qodri RT 003 RW 006 Kel. Sungai Pasir Kecamatan Meral.
Korban kedua, Zulpikar yang melaporkan ponselnya hilang pada Rabu (12/7) lalu di Kampung Tengah Barat I RT 02 RW 02 Kel. Pangke Barat Kec. Meral Barat.
"Mendapat laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana Curat di kedua TKP tersebut," katanya.
Lanjutnya, dari hasil informasi dan penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Baru Tebing beserta barang bukti pada Senin (24/7) sekira pukul 14.41 WIB.
Setelah berhasil mengamankan pelaku AJ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.
"Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban dan mengambil barang milik korban. Kini pelaku AJ sudah diamankan di Mapolsek Meral guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Pelaku merupakan residivis dikasus yang sama, atas perkara ini pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun," tutup Kapolsek Meral. (Mes)
Editor : Andi Pratama