Komisi I DPRD Batam Minta Penertiban Ruli dan Kios di Puskopkar dan Pasar Melau untuk Sementara Dihentikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Minta Penertiban Ruli dan Kios di Puskopkar dan Pasar Melau untuk Sementara Dihentikan

Komisi I DPRD Batam Minta Penertiban Ruli dan Kios di Puskopkar dan Pasar Melau untuk Sementara Dihentikan
RDP dengan warga Puskopkar dan pemilik kios yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan (Infokepri.com / Posman)

By Posman
 
BATAM, Infokepri.com
– Komisi I DPRD Batam meminta Tim Terpadu untuk sementara menghentikan aktifitas penertiban rumah liar (Ruli) atau kios di Pasar Melayu dan Puskopkar Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (12/7/2023).

Penghentian aktifitas penertiban itu disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN)  ini lantaran Tim Terpadu telah memberikan surat peringatan (SP) kedua kepada warga atau pemilik kios yang terdampak pelebaran jalan mulai dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan yang menghadiri RDP tersebut mengatakan jalan dua jalur itu masing-masing akan dibangun 5 lajur.

“ Setiap jalan akan dilebarkan dengan row 50 meter, namun seluruh jalan itu dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning tidak simetris, “ kata Dohar.

Menyikapi akan hal tersebut, Safari Ramadhan mengatakan Komisi I DPRD Batam sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh Pemko Batam namun masyarakat yang terdampak akibat pembangunan pelebaran jalan tersebut harus diberikan solusi.

“ Warga yang terdampak pembangunan jalan itu juga warga Batam, Pemko Batam harus memperhatikan nasib mereka sebab jika rumah mereka ditertibkan mereka akan tinggal di mana,” katanya.

Hal tersebut diamini oleh Anggota Komisi I DPRD Batam Erikson Tohap Pasaribu, ia menanyakan kepada Dohar apakah Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam ada menganggarkan dana untuk ganti rugi untuk Ruli atau kios yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut.

Dohar mengatakan pihaknya tidak ada mengganggarkannya, namun ia menjelaskan dana pembangunan jalan tersebut lebih dari Rp 14 milyar,-

Mendengar penjelasan Dohar tersebut, politisi partai PDI Perjuangan ini langsung mengatakan seharusnya Pemko Batam menganggarkan dana ganti rugi untuk warga yang terdampak akibat pembangunan pelebaran jalan tersebut.

“ Mengapa tidak dianggarkan, kan kita yang membahas anggaran di sini,” kata Erikson.

Penghentian penertiban rumah liar tersebut juga disetujui oleh Anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husen. Bahkan ia mencurigai ada titipan dari pengembang yang memiliki PL (Peta Lahan) di pinggir jalan yang akan dilebarkan itu.

“ Saya lihat ini dari surat peringatan yang bapak Kasat Pol PP bagikan kepada pemilik rumah liar yang mau ditertibkan sangat lebar melebihi row jalan yang akan dibangun. Apa ada titipan dari pengembang lain ya,” tanya Harmidi kepada Kasat Pol PP Batam.

Mendengar pertanyaan Harmidi tersebut, Imam Tohari selaku Kasat Pol PP Kota Batam membantahnya. Ia menyebut Tim Terpadu melakukan penertiban sudah sesuai prosedur dan sesuai permintaan dinas terkait yang akan membangun pelebaran jalan tersebut.

Muhammad Soib salah seorang warga yang terdampak penertiban jalan tersebut menceritakan bahwa tahun 2003 lalu ketika Nyat Kadir menjabat sebagai Walikota Batam bahwa Pemko bersama BP Batam sepakat memberikan lahan seluas 1 hektar di Dapur 12 Kecamatan Sagulung untuk warga Puskopkar yang terdampak pembangunan jalan tersebut.

Warga lainnya mengatakan sewaktu warga Puskopkar mengajukan lahan itu atas nama salah satu perusahaan, BP Batam mengatakan lahan tersebut dialokasikan untuk jalan dengan row 100 dan selebihnya merupakan bufferzone.

“ Namun kok tiba-tiba ada orang yang mengaku lahan pemukiman mereka sudah dialokasikan ke salah satu perusahaan,” katanya.

Mendengar penjelasan warga tersebut, Safari Ramadhan mengatakan pihaknya akan meninjau pembangunan jalan tersebut. Untuk sementara aktifitas penertiban dihentikan sebelum dilakukan mediasi dan ada solusi kepada warga yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut.

“ Sekali lagi pak Kasat Pol PP kami mohon untuk sementara penertiban dihentikan dulu sebelum ada solusinya kepada masyarakat. Kami tidak menginginkan ada warga yang tersakiti akibat dari pembangunan pelebaran jalan tersebut,” katanya.

RDP ini juga dihadiri Anggota Komisi I DPRD Batam lainnya, Utusan Sarumaha, Jimmy Nababan, Muhammad Fadli. 

Turut hadir juga Lurah Bukit Tempayan, Camat Batu Aji, Ketua RW.08 Kel. Bukit Tempayan,  Ketua RT. 01/RW. 08 Kel. Tempayan, Perwakilan Warga RT. 01/RW. 08 Kel. Tempayan. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel