Gunakan Casing HP Pelaku Bawa Sabu dari Pelabuhan Putri Harbour Johor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gunakan Casing HP Pelaku Bawa Sabu dari Pelabuhan Putri Harbour Johor

Gunakan Casing Hp Pelaku Bawa Sabu dari Pelabuhan Putri Harbour Johor
Pelaku Baersama Petugas BC Karimun

KARIMUN, Infokepri.com - Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kanwilsus Kepri mengamankan seorang penumpang kapal Ferry berinisial J (38 Tahun) di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun lantaran mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 22,5 gram, Kamis (6/7) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

"Untuk mengkelabui petugas sabu (methamphetamine) tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah casing handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan dalam ungkap kasus, di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun. Selasa, (11/07/2023)

Gunakan Casing Hp Pelaku Bawa Sabu dari Pelabuhan Putri Harbour Johor
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Lanjutnya, Pelaku berinisial J merupakan warga asal Jambi, membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui Pelabuhan Putri Harbour Johor, Malaysia.

Pelaku berinisial J berhasil diamankan petugas berawal dari kecurigaan petugas melihatnya saat dilakukan pemeriksaan kepada para penumpang Fery, petugas merasa curiga melihat salah satu penumpang yakni pelaku J karena gerak-gerik yang tidak seperti penumpang yang lain.

"Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah yang bersangkutan berusaha mengelabui  petugas dengan tidak memasukan barang yang berada di kantong celananya ke dalam alat pemindai X – Raya," katanya.

Lanjutnya lagi, Tim Gabungan memutuskan untuk memeriksanya ke dalam ruang pemeriksaan Bea Cukai pelabuhan dan akhirnya ditemukan lima bungkus berwarna hitam yang disembunyikan di dalam sebuah cassing handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa yang diduga berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku J diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun beserta barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 22, 5 gram dan barang  pribadi lainnya guna penanganan lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan penindakan narkotika pertama melalui penumpang kapal feryy internasional sejak pandemi Covid-19. Untuk itu, diharapkan masyarakat harus selalu waspada dan peduli terkait ancaman narkotika.  (Mes)


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel