Gubernur Kepri Lantik 167 Guru Jadi PNS Fungsional - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Kepri Lantik 167 Guru Jadi PNS Fungsional

Gubernur Kepri Lantik 167 Guru Jadi PNS Fungsional
Suasana Pelantikan Dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri (Kanan)

KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengambil sumpah dan melantik Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

"Hal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di Kepri," katanya, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjung Pinang, (25/07).

Pelantikan jabatan fungsional guru merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 808 sampai 810 tahun 2023, tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov Kepri, sebanyak 167 Guru, 1 tenaga apoteker serta 1 Pamong Budaya Muda dilantik menjadi PNS dalam Jabatan Fungsional.

Lanjut, Gubernur Kepri berpesan agar senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar mengajar serta lakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah.

"Kita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat wilayah provinsi kita yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan," katanya.

"Mudah-mudahan tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para guru dalam memberikan  pengajaran yang berkualitas demi memajukan Provinsi Kepri," terangnya.

Kepada pejabat fungsional lainnya, Gubenur Kepri berharap agar mampu menghadapi tantangan merubah mindset, mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional.

Bekerja tidak semata mata hanya formalitas saja, akan tetapi juga bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, memberikan perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional, dimana pejabat fungsional tidak lagi bekerja berorientasi untuk mengumpulkan angka kredit, tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," jelasnya.

"Semoga saudara sekalian mampu mengemban Amanah melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan perlunya ASN yang profesional dan mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal," tutupnya.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel