Dilakukan Berulang, Pria 58 Tahun Cabuli Gadis 7 Tahun
Jumat, Juli 28, 2023
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur (Gambar by Google) |
BINTAN, Infokepri.com - Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan pelaku, ibu sianak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.
Terkait hal itu, Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri S.H. membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku H (58 tahun) yang sudah mempunyai 3 orang anak, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.
"Kita lakukan penangkapan terhadap H pada tanggal (15/7) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor," katanya, mewakili Kapolres Bintan.
Lanjutnya, menjelaskan bahwa H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman temannya, diwilayah Kecamatan Gunung Kijang. Dan pelaku melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta pelaku H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” terangnya.
"Untuk saat ini pelaku masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Kapolsek Gunung Kijang.
Editor : Andi Pratama