Bupati Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD yang Diikuti OPD se Kabupaten Asahan dan Kasubag Program
Bupati Asahan H. Surya BSc saat membuka sosialisasiPenyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 (20/7/2023) (Infokepri.com / Senti) |
By Senti
ASAHAN, Infokepri.com – Para organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan mengikuti sosialisasi Penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07).
Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Asahan H. Surya BSc dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, OPD, Para Kasubbag Program OPD, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri, Narasumber.
Dikesempatan itu, Bupati mengatakan penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
“ Kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” katanya.
Ia menyebut untuk mencapai hasil yang maksimal Pemerintah Daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“ Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi ini, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan saya berharap OPD serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita S.STP menyampaikan laporan panitia yang menyebutkan tujuan dilaksanakan LPPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah kearah yang lebih baik. Termasuk kinerja dalam menyelengarakan Pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Subdit EKPKD wilayah 2, Ir Agustenno Siburian, M. Si menerangkan, Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya. (Ti)
Editor : Ismanto