Tekan Laka Lantas Dibawah Umur, Pelajar Bawa Motor Dapat Sanksi Tegas
Kamis, Juni 08, 2023
Personel Satlantas Memberhentikan Peserta Didik yang Kedapatan Membawa Kendaraan Bermotor |
KARIMUN, Infokepri.com - Untuk menekan angka kecelakaan lalulintas pengendara di bawah umur, Satlantas Polres Karimun memberikan himbauan dan mensosialisasikan serta penindakan terkait penggunaan sepeda motor bagi pelajar di bawah umur.
Terkait hal itu, Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan bahwa himbauan ke sekolah-sekolah, agar anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM supaya tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Kegiatan tersebut disejalankan dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah.
"Himbauan itu kami lakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar dengan tujuan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor di bawah umur," katanya saat ditemui melalui WhatsAppnya. Kamis, (08/06/2023)
Lanjutnya, akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelajar yang masih nekad membawa motor ke sekolah.
"Sanksi yang kami berikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas,” katanya mewakili Kapolres Karimun. (Mes)